HAMKA MAHMUD : Saatnya Hukum Potong Tangan Di Perjuangkan Jadi UUD RI

09.50
WWW.TCMIRASANTIKA.COM - Menurut Hamka Mahmud Pembina/Rohaniwan muslim Lapas Maros dan Rutan Makassar serta Lapas Narkoba. "Kasus kriminal yang paling sering pelakunya keluar masuk Lapas resedivis yaitu Kasus Pencurian yang biasa juga diberi istilah Clepto oleh Psikolog. Rata-rata kasus seperti ini berkali dilakukan. Hingga wajar jika dalam hukum islam. Pelaku pelanggar pasal 335 atau 336 ini di potong alatnya yang dipakai mengambil barang orang lain(tangannya) sehingga peluang untuk mencuri lagi sudah tidak ada. 

Olehnya itu Undang-undang sekarang yang di terapkan untuk pelanggar pasal tersebut tidak efektif lagi, sebaikanya revisi atau dinganti, agar punya efek jera dan nilai keadilan. 
Seperti pelaku pencuri barang-barang jama'ah yang shalat di masjid-masjid yang pelakunya telah ciduk petugas kepolisian.

Berikut liputan yang disadur dari grup WA.

Dari laman Facebook


Alhamdulillah.... Akhirnya... Pelaku Pencurian di Mesjid-mesjid Maros Tertangkap.

Pihak Kepolisian Maros mengamankan Herman (53), atas dugaan pencurian barang bawaan jamaah mesjid yang sedang beribadah. Sebelum diamankan dan bisa dibuktikan sebagai pelaku kejahatan, warga Jalan Tinumbu, Kota Makassar tersebut diketahui sebagai penjual buku keliling dengan sasaran tempat-tempat ibadah dan kampus-kampus.

Keterangan yang disampaikan pihak kepolisian setempat pelaku berhasil diamankan setelah perbuatannya terekam kamera pengintai (cctv) yang terpasang di mesjid. Aktivitas pelaku berjualan buku selama ini hanya dijadikan modus guna memperlancar setiap aksi kejahatannya.

Menghindari kecuriagan para targetnya selain menjual buku-buku, pelaku juga mengubah penampilannya dengan gaya religius. Pelaku yang diduga telah melancarkan aksinya lebih 50 kali di tiga kota berbeda dan belasan kali di Kabupaten Maros.

Ini daftar lokasi dan korbannya di Kabupaten Maros :

1). Telah melakukan pencurian 1 buah tas ransel berwarna hitam yang berisi uang tunai sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), 1 unit hp merk Samsung S4 warna biru silver, tkp Masjid Al – Mukhlisin tepatnya di bandara baru Sultan Hasanuddin kab.Maros. pada saat korban melaksanakan Sholat Isya sekitar pukul 19.30 wita bulan desember 2015.

2). Melakukan pencurian 1 buat tas perempuan berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 unit hp Blackberry Tolch warna hitam, tkp Mesjid Raodathul Jannah tepatnya di SPBU Ballu Ballu kab.Maros. sekitar 6 bulan yang lalu tahun 2015 pada saat korban melaksanakan sholat Shubuh.

3). Melakukan pencurian 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 1 unit Laptop merk asus warna hitam dan 1 pasang sepatu kulit , tkp mesjid SPBU Tambua sekitar 2 bulan yang lalu 2016 pada saat korban melaksanakan sholat maghrib.

3). Melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) kali di Mushollah kampus Yapim Maros yakni 2 buah tas ransel warna hitam yang berisi 1 unit Laptop merk Toshiba warna hitam dan 1 unit Laptop merk Acer warna silver, sekitar Maret 2016 pada saat korban melaksanakan sholat Dhuhur.

4). Melakukan pencurian sebanyak 2 kali di mesjid Agung Barandasi Maros yakni 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi 1 unit Laptop merk Acer warna hitam dan 1 buah tas perempuan yang berisi uang tunai Rp 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) serta 1 unit hp nokia.yang dilakukan sekitar bulan februari 2016 pada saat korban melaksanakan sholat Maghrib.

5). Melakukan pencurian di Mesjid SPBU belang belang kab.maros. yakni 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi dompet uang tunai Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) dan pakaian,yang dilakukan pelaku sekitar bulan Februari 2016 pada saat melaksanakan sholat Maghrib.

6). Melakukan pencurian di mesjid jalan menuju surga salenrang maros, yakni 1 buah tas perempuan berwarna abu abu yang berisi 1 unit Laptop Acer 10 inci warna abu abu. Yang dilakukan sekitar tahun 2015 atau enam bulan yang lalu.

7). Melakukan pencurian sebanyak 2 kali di mesjid Baital Faizin Lempangan kab.Maros. yakni 2 pasang sepatu kulit dan barang belanjaan atau jualan korban sebanyak 2 dos besar senilai Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah)

8). Melakukan pencurian di Mesjid Regency kab.maros yakni 2 pasang sepatu kulit sekitar bulan januari 2016 pada saat korban melaksanakan sholat maghrib.

9). Melakukan pencurian di Mesjid Agung Maros yakni 3 pasang sepatu kulit sekitar bulan Februari 2016 pada saat korban melaksanakan sholat dhuhur.

10). Melakukan pencurian di mesjid Babut Taqwa Bonto Cina kab.Maros yakni sepasang srpatu kulit dan sepasang sendal kulit yang dilakukan sekitar bulan Maret 2016 pada saat korban melaksanakan sholat maghrib.

11). Melakukan pencurian di Mesjid Fastabiqhul Khaerat lingk sanggalea kab. Maros. Yakni 2 pasang sendal kulit sekitar bulan Februari 2016 pada saat korban melaksanakan sholat Maghrib.

12). Melakukan pencurian di Mesjid Darul Istiqhomah pesantren Maccopa maros,yakni 1 buah tas ransel warna hitam yang berisi uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 pasang sendal kulit yang terjadi sekitar bulan januari 2016 pada saat korban melaksanakan sholat maghrib.

13). Melakukan pencurian di Mesjid Halwatiah Pattene maros.yakni 1 satu buah tas perempuan warna coklat yang berisi uang tunai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah ) sekitar bulan Januari 2016 pada saat korban melaksanakan sholat maghrib.

14). Melakukan pencurian di Mesjid An Nur tepatnya di bandara lama maros, yakni 1 buah tas ransel yang berisi beberapa buah cincin batu akik, dan 2 pasang sepatu kulit yang terjadi sekitar bulan Januari 2016 pada saat korban melaksanakan sholat Maghrib.

Jumlah keseluruhan TKP yang berada di wilkum Polres Maros Sebanyak 18 kasus.

Adapun pelaku juga telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilayah hukum Polres Pangkep yakni di Mesjid Spbu di kab.Pangkep yakni sekitar bulan Maret 2016 berupa 1 buah tas perempuan yang berisi uang tunai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 1 unit hp merk Samsung Tab 2 warna hitam.

Dan juga telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di kota makassar diantar lain

– Mesjid An nur depan pasar mandai Sudiang berupa tas ransel hitam yg berisi dompet uang tunai 500.000 dan 1 unit Hp merk Samsung J 1 warna putih terjadi sekitar bulan April 2016 pada saat sholat maghrib.

– Mesjid Spbu Unhas makassar berupa 1 buah tas ransel hitam yang berisi Laptop merk Acer warna abu abu terjadi sekitar bulan Maret 2016 saat Sholat Maghrib.

– Mesjid antang Berupa 1 buah tas samping warna hitam yang berisi Notebook merk asus warna hitam yang terjadi sekitar bulan april 2016 saat sholat dhuhur.

Setelah dilakukan introgasi, selanjutnya Anggt Resmob Polres Maros melakukan penunjukan TKP di Wilkum Polres Maros,kemudian Anggt melakukan penggeledahan di rumah istri kedua pelaku atas nama Purnawati yang beralamat di dusun bulu bulu kab.Maros dan berhasil mengamankan 7 ( tujuh ) buah tas ransel, 2 buah tas pesta, puluhan pasang sepatu dan sendal kulit, jaket,serta kemeja hasil curiannya.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut anggota resmob berhasil menangkap 3 orang penada yang keseluruhannya berdomisili di makassar.beserta barang bukti 5 buah Hp berbagai jenis, puluhan cash hp dan 1 unit laptop.
Previous
Next Post »
0 Komentar