![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsefAp5KWDWe0HXMRdofYz1cIIrF4VstyTjZbGyk9CtEqJzwStw-E76HBCbYXAdKdOtDAbMuuBlLW0K1am2fMjX1_JAgfy1BuAKLoQaGpZ-wW9WXEbdNpWSzeuy50FLAvOzRTy6D6sZLc/s320/IMG_20160427_120132.jpg)
Ada yang bertanya kenapa orang habis di penjara narkoba, masih melakukan kembali perbuatan tersebut.?
Jawabannya:
Sebab bukan hukum Allah swt dan hukum menurut petunjuk Nabi Muhammad saw yang ditegakkan.
Bagaimana hukum yang di diperaktekkan Nabi saw kepada peminum khamer ?
- Di dera atau dicambuk 80 kali jika baru dan terbukti minum miras dan narkoba.
- Jika kembali melakukan ke dua kalinya, hukumannya dera 80 kali dan tidak dipenjarakan yang menghabiskan uang negara.
- Masih melakukan dosa yang sama ketiga kalinya. Hukum cambuk 80 kali lagi serta tidak dimasukkan di Hotel predeo.
- Pelanggaran yang sama di kerjakan ke empat kalinya maka dera dan cambuk tidak dipake lagi tetapi di rajam.
Analoginya jika tubuh manusia ada yang sudah rusak sampai bernanah dan tidak dapat dipertahankan kembali, sebab bisa merusak tubuh yang lain. Maka langkah yang paling tapat yaitu mengamputasi tubuh yang sudah rusak tersebut. Begitu juga dengan bandar pengedar dan penyalahguna narkoba yang sudah berkali-kali melakukannya. Hukum rajam sangat berguna untuk menyelamatkan kehidupan yang lain.
Wa llahu a'llam bis sawab.
0 Komentar